Tugas Pokok Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, maka tugas pokok Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan adalah:
- Melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, koordinasi teknis pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang. Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
Fungsi Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan:
- Pelaksanaan inventarisasi potensi, penyusunan blok pengelolaan dan penataan wilayah kerja, penyusunan rencana pengelolaan, pemetaan dan pemolaan, serta evaluasi fungsi pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
- Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
- Pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di kawasan konservasi;
- Pelaksanaan pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar;
- Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di kawasan konservasi;
- Pelaksanaan pengawetan keanekaragaman spesies dan genetik beserta habitatnya;
- Pengelolaan plasma nutfah di dalam dan di luar kawasan konservasi;
- Pengelolaan aspek kesehatan satwa liar, surveilans, dan pengendalian jenis invasif;
- Pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, energi terbarukan, dan karbon;
- Evaluasi pengelolaan kawasan konservasi;
- Pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan konservasi yang terdampak;
- Pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK);
- Penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- Penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- Pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar);
- Koordinasi teknis pembinaan pengelolaan taman hutan raya (Tahura);
- Pendidikan, penyuluhan, dan kampanye cinta alam;
- Penyelenggaraan kemitraan konservasi dengan pihak lain;
- Pemberdayaan dan pelibatan masyarakat dalam konservasi;
- Fasilitasi areal preservasi;
- Pelayanan perizinan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- Pelaksanaan manajemen administrasi, keuangan, SDM, aset negara, dan hubungan masyarakat.