Eksistensi Hutan Terlarang dan Kedaulatan Masyarakat Adat Mamasa di Bawah Kepemimpinan Abraham Dessaratu : Sebuah Sisi Kehidupan Masyarakat Rante Pongko
Sebuah harmoni terwujud secara apik antara kehidupan masyarakat Rante Pongkodan dengan alam sekitar. Dengan jumlah penduduk sekitar 160 KK, keseharian masyarakat setempat hampir sepenuhnya bertumpu pada hasil bumi, baik sebagai petani kopi, pemanen madu hutan, penderes aren, hingga penanam sayur-mayur. Hutan bukan sekadar tempat tinggal, melainkan urat nadi kehidupan yang menyediakan sumber penghidupan secara berkelanjutan.
Eksistensi Hutan Terlarang dan Kedaulatan Masyarakat Adat Mamasa di Bawah Kepemimpinan Abraham Dessaratu : Kehidupan masyarakat Rante Pongko
Sebuah harmoni terwujud secara apik antara kehidupan masyarakat Rante Pongkodan dengan alam sekitar. Dengan jumlah penduduk sekitar 160 KK, keseharian masyarakat setempat hampir sepenuhnya bertumpu pada hasil bumi, baik sebagai petani kopi, pemanen madu hutan, penderes aren, hingga penanam sayur-mayur. Hutan bukan sekadar tempat tinggal, melainkan urat nadi kehidupan yang menyediakan sumber penghidupan secara berkelanjutan.
Hubungan erat yang didasari oleh kesadaran bahwa hutan adalah warisan yang harus dijaga dengan penuh rasa kehormatan. Masyarakat tidak lagi melakukan perburuan liar, serta meninggalkan praktik-praktik eksploitatif demi menjaga kelestarian alam. Setiap aktivitas yang melibatkan pengambilan hasil hutan dilakukan dengan mengikuti aturan adat yang ketat, memperkuat kedaulatan masyarakat adat, untuk memastikan terjaganya keseimbangan alam bagi generasi mendatang.
Kawasan hutan yang ada dibagi menjadi zonasi yang jelas, termasuk keberadaan hutan terlarang yang sama sekali tidak boleh disentuh oleh aktivitas manusia, yang berfungsi sebagai pelindung bagi mata air bagi keperluan seluruh warga. Meskipun tidak ada sanksi fisik yang berat, mekanisme penegakan aturan berjalan secara efektif melalui sanksi sosial dan kekuatan sumpah adat. Pelanggaran adat akan diberikan peringatan tegas berupa sebuah pesan yang sangat ditakuti karena didasarkan pada kepercayaan akan sumpah adat yang sakral.
Pendekatan ini membuktikan bahwa perlindungan hutan tidak selalu membutuhkan sanksi hukum formal yang kaku, melainkan juga dapat dicapai melalui kearifan lokal yang tertanam kuat dalam budaya masyarakat. Menghargai adat adalah kunci utama dalam menjaga kelangsungan hidup manusia dan hutan secara berdampingan.
Sumber Berita:
Mahasiswa MKPK Konservasi Hutan - Fahutan UNHAS
BBKSDA Sulawesi Selatan
Call Center BBKSDA Sulsel:
08114600883
Apa Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Marah
0
Sedih
0
Wow
0
