Sinergi Konservasi dan Pariwisata: BBKSDA Sulsel Bangun Pemahaman PNBP di Mamasa

Mamasa, Sulawesi Barat – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sajojo, Kabupaten Mamasa pada Sabtu, 27 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama mengenai aturan baru PNBP di kalangan para pemangku kepentingan.

Okt 6, 2025 - 09:40
Okt 8, 2025 - 15:24
 4
Sinergi Konservasi dan Pariwisata: BBKSDA Sulsel Bangun Pemahaman PNBP di Mamasa
Dokumentasi KSDA Sulsel
hkan-2025
hkan-2025

Sinergi Konservasi dan Pariwisata: BBKSDA Sulsel Bangun Pemahaman PNBP di Mamasa

 

Mamasa, Sulawesi Barat – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sajojo, Kabupaten Mamasa pada Sabtu, 27 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama mengenai aturan baru PNBP di kalangan para pemangku kepentingan. 

Sosialisasi dihadiri peserta dari berbagai lembaga, antara lain BBKSDA Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamasa, akademisi dari Universitas Sulawesi Barat dan Universitas Al Asyariah Mandar, serta kelompok pecinta alam dan masyarakat dari desa-desa di sekitar kawasan Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD). 

Kegiatan ini didukung oleh Forest Programme IV yang merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Jerman untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan TNGD secara berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi yang jelas mengenai penerapan PP No. 36 Tahun 2024, khususnya terkait pemanfaatan jasa lingkungan di TNGD. Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi peraturan berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, dan mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan serta pemberdayaan masyarakat. 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari sejumlah instansi kunci, antara lain: BBKSDA Sulawesi Selatan yang menyampaikan materi mengenai "Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak" serta "Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Wisata di Taman Nasional Gandang Dewata"; Dinas Pariwisata Kabupaten Mamasa yang memaparkan "Peran Dinas Pariwisata Kabupaten Mamasa dalam Mendukung Sektor Wisata Alam di Kabupaten Mamasa"; serta Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Mamasa yang menjelaskan "Pendapatan Daerah dari Sektor Pariwisata di Kabupaten Mamasa".

Melalui diskusi yang dimoderatori oleh Yayasan Insan Peduli Alam Sejahtera Sulawesi (YANIPASS), para peserta merumuskan beberapa poin penting, yaitu:

1.  Dukungan Penuh Implementasi PP No. 36 Tahun 2024. Seluruh pihak yang hadir sepakat dan mendukung penerapan PP No. 36 Tahun 2024 di TNGD. 

2. Pemberlakuan Tarif Masuk. TNGD secara resmi telah memberlakukan tarif masuk bagi pengunjung di beberapa pintu atau jalur pendakian sesuai dengan peraturan baru. Implementasinya mencakup:

a. Terdapat tiga jalur masuk resmi, yaitu loket Rante Pongko untuk pendakian Gunung Gandang Dewata, serta loket Taupe dan Nekke untuk tujuan Gunung Mambulilling.

b.   Loket Taupe dan Nekke telah beroperasi sejak Agustus 2025.

c.   Sistem pembayaran tiket PNBP menggunakan metode non-tunai (cashless) melalui QRIS.

d.   Seluruh PNBP yang terkumpul akan disetorkan langsung ke Kas Negara.

3. Sinergi untuk Peningkatan Pariwisata dan PAD. Disepakati bahwa sinergi antar pihak, strategi promosi yang efektif, dan pengelolaan potensi destinasi wisata merupakan kunci untuk mengoptimalkan pariwisata di Mamasa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak hotel, restoran, dan objek wisata lainnya.

4. Peran serta Masyarakat. Masyarakat lokal didorong untuk mengambil peran dan memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan wisata di TNGD. Mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui skema Perizinan Berusaha, baik yang diajukan oleh badan usaha maupun perorangan. BBKSDA Sulawesi Selatan akan mendampingi proses pengajuan perizinan tersebut.  

Dengan adanya pemahaman bersama ini, diharapkan pengelolaan TNGD dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, memberikan manfaat bagi pelestarian lingkungan, pembangunan nasional, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.

 

Sumber Berita:

BBKSDA Sulawesi Selatan

Call Center BBKSDA Sulsel:

08114600883

 

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0