TWA Lejja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan
Kawasan Pelestarian Alam yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 636/Kpts-II/1996 tanggal 7 Oktober 1996, seluas 1265 Ha. TWA ini berada dibawah pengelolaan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.
Apa Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Marah
0
Sedih
0
Wow
0

